SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polres Surakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan nama tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif.
 
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, mengungkapkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilu dalam ceramah yang dilakukan Slamet Ma’arif di Tablig Akbar 212 di Solo beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, menurut Agus, tim Sentra Gakkumdu menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu yang sebelumnya sudah menetapkan Slamet Ma’arif sebagai tersangka. “Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Jadi sudah habis masa penyidikannya. Sudah bukan tersangka lagi,” tutur Agus, Selasa (26/2/2019).
Agus mengaku selama 14 hari penyidikan kasus pelanggaran pemilu dengan tersangka Slamet Ma’arif, tim penyidik masih belum menemukan bukti unsur mensrea atau niat pelaku. Pasalnya, sampai saat ini tersangka selalu mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan berbagai alasan. Namun ketika Malam Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta Pusat, Slamet Ma’arif hadir.
 
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) di Peraturan Bawaslu No 9/2018 tentang Sentra Gakkumdu, pengawas pemilu bersama penyidik dan jaksa melakukan pembahasan paling lama 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
“Sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari,” katanya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya