SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen M Purnama dan staf ahli Menhut Wandoyo Siswanto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut.

“Diperiksa untuk tersangka Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, KPK juga memeriksa dua pegawai PT Masaro Radiokom Sigit dan Elfita terkait kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Selain Putronefo, KPK juga sudah menetapkan pimpinan PT Masaro lainnya yakni, Anggoro Widjojo dan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen Dephut Wadjojo Siswanto sebagai tersangka.

Sedangkan untuk kasus Tanjung Api-api, KPK hari ini juga direncanakan memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah mantan anggota Komisi IV Sujud Sirajudin dan Mindo Sianipar. Keduanya diperiksa bagi tersangka anggota DPR Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya