SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) diminta tidak terganggu dengan pencegahan bepergian keluar negeri kepada mantan Menteri Kehutanan (Menhut) yang juga Ketua Umum PBB Malem Sambat (M.S.) Kaban.

“Kegiatan para caleg PBB dalam menghadapi Pemilu 2014 jangan terganggu dengan pencegahan Pak Kaban. Kegiatan harus berjalan terus,” kata Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/2/2014) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban bepergian keluar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2006-2007.

“Dalam perkara yang melibatkan Anggoro Widjojo ini, Pak Kaban sudah pernah diperiksa oleh KPK delapan kali dan selalu datang memenuhi panggilan. Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yg berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan guna penegakan hukum,” tambah Yusril seperti dikutip Antara.

Ia pun mengaku bahwa Kaban tidak perlu didampingi oleh penasihat hukum karena status Kaban masihlah saksi. “Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK sebagai suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum,” ungkap Yusril.

Pakar tata negara tersebut pun menganjurkan kepada keluarga besar PBB untuk bersikap tenang menghadapi peristiwa tersebut. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pencegahan M.S. Kaban dilakukan agar bila sewaktu-waktu keterangan Kaban diperlukan maka Kaban tidak berada di luar negeri.

Namun hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan M.S. Kaban. “Kasus ini merupakan pengembangan yang penyidikan dulu, tentu dikembangkan ke dua arah yaitu siapa penerima dan siapa pemberi, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dapat dijadikan tersangka tapi sampai hari ini belum ada tersangka baru,” jelas Johan pada Selasa (11/2/2014).

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang 20.000 dolar AS dari Anggoro atas persetujuan Menhut saat itu M.S. Kaban.

Menurut catatan Bisnis, Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam. Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat MS Kaban menjabat sebagai Menhut.

Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom menyuap mantan Ketua Komisi IV bidang Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp75 juta dan Sin$ 60.000 dengan tujuan agar Yusuf mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT, dengan PT Masaro ditunjuk langsung tanpa tender.

Komisi IV akhirnya mengabulkan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 dengan nilai proyek Rp180 milliar yang dialokasikan dari anggaran Departemen Kehutanan, padahal dana itu seharusnya digunakan sebagai dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Sejumlah anggota DPR Komisi IV saat itu yang terjerat kasus tersebut adalah ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal (dipidana penjara empat tahun enam bulan ditambah denda Rp250 juta), anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan A.M. Fahri dari Partai Golkar, yang masing-masing dihukum penjara empat tahun dan dendra Rp200 juta.

Selain itu, pejabat di Kemenhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wandoyo Siswanto, dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Sedangkan direktur PT Masaro Radiocom, Putranevo A. Prayuga, divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya