Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pertanian, Suswono, mengaku pernah menerima duit gratifikasi dari berbagai kalangan dengan total Rp1,2 miliar. Uang itu diterimanya ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.
Menurut Suswono, duit itu tidak serta merta dinikmatinya, melainkan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan gratifikasi ke KPK selain inisiatif pribadi juga didorong oleh Fraksi PKS.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Selama 2007-2008 mungkin lebih dari Rp1 miliar. Saya menerima titipan dari orang, maka saya serahkan ke KPK,” ujar Suswono saat bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Pada kesempatan itu, Suswono menjelaskan selain duit terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, terdapat pula gratifikasi dari proyek lain. “Dalam laporan ke KPK, ada [sumber] dari mana uang itu. Saya menyerahkan ke KPK tidak lebih dari 30 hari,” katanya.