SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian Suswono (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Guna mengungkap fakta persidangan kasus dugaan suap program revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), jaksa penuntut umum menghadirkan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono sebagai saksi. Dalam kesaksiannya Suswono mengakui pernah menerima duit terkait pembahasan anggaran program SKRT.

“Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa, tapi saya pernah menerima uang Rp50 juta dan ada juga US$2.000,” ujar Suswono bersaksi untuk terdakwa, Anggoro Widjojo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Duit diterima saat Suswono saat menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009. Duit ini diterima Suswono dari Ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faishal, melalui sekretariat komisi IV Tri Budi Utami. “Saya tanya ke Pak ketua pemberian apa, Beliau secara spontan mengatakan SKRT,” katanya.

Uang senilai Rp50 juta dan US$2.000 diterima bersamaan pada September 2007. Yusuf Erwin saat dikonfirmasi Suswono tidak menyebut nama Anggoro Widjojo yang perusahannya menjadi penyedia SKRT di Kemenhut. “Dia tidak menyebut nama [pemberinya], SKRT saja,” katanya.

Lebih lanjut Suswono menampik kalau uang itu digunakannya, justru ia menegaskan duit yang diterima kemudian diserahkan ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya