SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Yusuf, mantan sopir M.S. Kaban (mantan Menteri Kehutanan) terkait penyidikan kasus pengadaan sistem radio komunikasi terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (AW).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka AW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yusuf hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) itu. Untuk menanganani kasus ini, KPK juga mencegah Yusuf beserta M.S. Kaban, untuk berpergian keluar negeri.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M. Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo sudah ditangkap dan berada di rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro Radiokom, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya