SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap proyek SKRT Kemenhut. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membacakan putusan sela untuk terdakwa Anggoro Widjojo. Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari pihak Anggoro.

“Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Keputusan hakim ini senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menolak eksepsi tersebut.

Menurut jaksa, dakwaan yang diajukan untuk tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil,” ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014).

Iskandar mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Anggoro Widjojo, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara KPK tidak menjerat dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah orang lainnya. Duit suap yang diberikan yakni Rp210 juta, SG$92.000, US$20.000, uang tunai Rp925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya