SOLOPOS.COM - Sidang kasus siswa yang didakwa membunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan penegak hukum kepolisian terkesan buang badan ketika menghadapi kasus ZA, pelajar di Malang yang didakwa membunuh begal. Penegak hukum terkesan segera ingin melempar kasus itu ke pengadilan.

Andrianus Meliala di Jakarta, Rabu (22/1/2020), mengaku heran karena kepolisian memiliki kemampuan dan sumber daya dengan kualifikasi penyidik yang khusus untuk tugas-tugas penyidikan soal anak. Jika tidak memilikinya, sebetulnya kepolisian bisa meminta pendapat para ahli.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kenapa sumber daya itu tidak dipakai, kenapa buang badan dan didorong ke jaksa. Jaksa juga begitu, punya hak untuk [menghentikan perkara] tapi malah buang badan didorong ke pengadilan. Itulah salah satu indikasi maladministrasi yang kami anggap tidak perlu terjadi," kata dia.

Kalau memang yang terjadi pada kasus pelajar tersebut pembunuhan terencana dan bukan pembelaan diri karena pembegalan, maka penegak hukum tepat menyeretnya ke pengadilan. Namun jika ZA unsur membela diri, Adrianus menyayangkan tindakan kepolisian dan kejaksaan.

"Tapi kalau betul seperti yang dikatakan Bapas-nya dan si pembela anak bahwa memang membela diri, namun [aparat] tidak berani ambil risiko, dilema, takut dan polisi mendorong ke jaksa, kemudian jaksa dorong ke pengadilan, maka akan menimbulkan kerugian dan memberatkan pengadilan," tuturnya.

ZA, 17, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, didakwa membunuh seorang begal atau pelaku perampasan. Meskipun diyakini membela diri, dia dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019. Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan, 35, yang diduga seorang pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Pembegalan diduga ketika ZA sedang bersama kekasihnya dan diadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang pelaku begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah seorang pelaku begal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya