SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo terancam dikenai pasal pidana seumur hidup terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Kejagung akan meminta kedua tersangka itu datang untuk diperiksa 1 Juli mendatang.

“Pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 12 E UU Tipikor No 31/1999, ancamannya pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (28/6/2010).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Rencananya pada Kamis 1 Juli, Yusril dan Hartono akan dipanggil. Diharapkan keduanya bersikap kooperatif mau memenuhi panggilan.

“Kalau mereka tidak datang akan kami layangkan surat lagi,” imbuhnya.

Pilihan panggil paksa akan menjadi opsi terakhir kejagung. “Kalau 3 kali panggilan tidak datang, sesuai KUHAP bisa dilakukan,” tutupnya.

Sisminbakum ini adalah sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diselenggarakan Depkum HAM sejak 2001. Sistem ini diselenggarakan dalam bentuk kerja sama antara PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Departemen.

Dalam prosesnya, para pengguna dikenai biaya akses yang kemudian menjadi pendapatan PT Sarana dan koperasi pegawai. Hingga kemudian, kasus ini ditangani pihak Kejaksaan, dan pihak Kejaksaan yakin bahwa biaya akses itu adalah uang negara sehingga ditengarai negara rugi Rp 420 miliar sejak sistem itu berjalan dan dihentikan 2008.

Kasus ini telah menjebloskan sejumlah pihak ke dalam penjara yakni mantan Direktur PT Sarana, Yohanes Waworuntu, Ketua Koperasi 1999-2005 Ali Amran Djannah, Serta bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya