SOLOPOS.COM - Djoko Waskito (kanan), ayahanda Dipta Anindita atau mertua Djoko Susilo berjalan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013). Ia mengaku membeli sebuah pom bensin dan rumah atas nama dirinya sendiri, namun atas permintaan Dipta Anindita. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Djoko Waskito (kanan), ayahanda Dipta Anindita atau mertua Djoko Susilo berjalan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013). Ia mengaku membeli sebuah pom bensin dan rumah atas nama dirinya sendiri, namun atas permintaan Dipta Anindita. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Djoko Waskito (kanan), ayahanda Dipta Anindita atau mertua Djoko Susilo bersaksi dalam sidang lanjutan kasus simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013). Ia mengaku membeli sebuah pom bensin dan rumah atas nama dirinya sendiri, namun atas permintaan Dipta Anindita. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Putri Solo 2008 Dipta Anindita yang merupakan istri ketiga terdakwa kasus korupsi Djoko Susilo tak muncul bersaksi bagi suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2013). Sebagai gantinya muncul Ledy Diah Hapsari yang mempertemuan Djoko dengan Dipta, serta Djoko Waskito, ayahanda Dipta.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi uji Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dan tindak pidana pencucian uang itu, Djoko Waskito memaparkan keinginan putrinya membeli stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta rumah. Tetapi Dipta lalu meminta ayahnya, Djoko Waskito, untuk menandatangi berkas pembelian properti tersebut saat keinginan tersebut terwujud.

“Saya diminta anak saya untuk dibelikan pom bensin, yang minta itu Dipta, dia mengatakan, ‘Pah saya mau beli pom bensin tolong papa datang lihat,’” kata Djoko Waskito menirukan ucapan Dipta saat bersaksi dalam sidang

SPBU yang dimaksud, menurut ayah mertua mantan Kepala Korlantas Polri itu, berada di Jl Kapuk Raya No. 36 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara. Properti itu seluas 2.640 meter persegi dan dibeli dengan nilai Rp11,5 miliar. Setelah dibeli Dipta, kata Djoko Waskito, properti itu diatasnamakan dirinya.

Djoko Waskito mengaku bekerja di bidang perminyakan yang mengharuskannya berada di luar negeri pada kurun waktu 2007-2009, padahal pada 1 Desember 2008 Dipta dan Djoko Susilo menikah yang tercatat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. “Saya diminta datang ke rumah di Jl. Urip Sumoharjo, saya tidak tahu itu rumah siapa karena baru sekali datang, saya baru sekali bertemu dengan Pak Djoko,” kata Djoko Waskito terisak lalu menyeka air matanya.

Rumah yang dimaksud Djoko Waskito berada di Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No, 126 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Solo Propinsi Jawa Tengah yang dibeli dengan harga Rp6 miliar yang pembayarannya dilakukan melalui Djoko Waskito dan kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita. “Nama saya dipakai hanya untuk pom bensin di Kapuk dan rumah di Jl. Urip Sumoharjo Solo,” jelas Djoko Waskito.

Djoko Waskito mengaku mendatangi SPBU tersebut pada 2010, saat ia bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur. “Ada tiga orang yang mensurvei lokasi, saya tidak tahu untuk apa, kondisinya bagus, saya bertiga bersama Dipta, tapi saya tidak tahu SPBU itu untuk siapa, saya hanya diminta survei saja,” tambahnya.

Ia kemudian diminta untuk datang sekali lagi untuk menandatangani surat pembelian yang telah dipersiapkan notari Erick Maliangkay. “Tolong nama papa saja, kata Dipta, jadi saya tidak berpikir apa-apa lagi, saya tidak tahu harganya,” ungkap Djoko Waskito.

Sedangkan untuk rumah di Jl. Urip Sumoharjo, menurut Djoko Waskito merupakan rumah warisan dari orang tuanya. “Dalam wasiat dari ibu saya berpesan bahwa rumahnya tidak boleh dijual ke siapapun kecuali keluarga besar, jadi anak saya saja yang membeli, awalnya saya juga mau ikut bayar, tapi Dipta mengatakan `Pah saya saja’,” cerita Djoko Waskito.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik Djoko Susilo maka rumah warisan itu pun ikut disita, namun Djoko Waskito mengaku mengganti dengan uangnya sendiri senilai Rp6 miliar, dan uang itu saat ini berada di KPK sehingga rumah di Jl. Urip Sumoharjo tidak disita. Djoko Waskito juga mengakui bahwa rekening yang digunakan untuk menerima kompensasi penjualan menggunakan namanya, namun Dipta yang memegang rekening maupun kartu anjungan tunai mandirinya. “Saya tidak pernah memakai, uang saya sudah lebih dari cukup untuk saya,” tambahnya.

Dalam sidang lanjutan itu, turut bersaksi pula Indra Jaya Febru Hariadi yang memberikan kesaksian betapa mudah Djoko Susilo menambah pundi-pundi harta dengan berjualan keris. Hadirkan bersaksi pula warga Solo, Ledy Diah Hapsari, yang dikenal sebagai maak comblang yang mempertemuan Djoko Susilo dengan Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Mestinya, dijadwalkan bersaksi juga dalam kesempatan itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, namun dengan alasan sakit perut ia batal datang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya