SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri. Permintaan itu sebagai alasan Irjen Djoko untuk tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat 28 September. Apa reaksi MA?

Saat dikonfirmasi soal ini, Juru Bicara MA Joko Sarwoko mengatakan, surat permintaan fatwa dari Irjen Djoko belum diketahuinya. Hingga saat ini, Joko berada di luar kota. Sementara ketua MA Hatta Ali masih di luar negeri.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Saya tidak tahu persis karena berada di luar kota sejak Jumat pagi,” kata Joko, Minggu (30/9/2012).

Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa surat permohonan fatwa hanya dilayani bila ada permintaan dari lembaga negara. Individu yang meminta fatwa tak akan dilayani.

“Individu tidak akan dilayani, apalagi kasus itu sedang berproses,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus simulator SIM ini pada Jumat (28/9/2012). Namun, Djoko tidak datang dengan alasan masih menunggu hasil fatwa MA untuk mengetahui siapakah di antara Polri dan KPK yang berhak menangani kasus ini. Kuasa hukum Irjen Djoko, Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang mendatangi KPK untuk menyampaikan surat berkaitan dengan ketidakhadiran Irjen Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya