SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyita keris-keris milik Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa perkara pengadaan simulator untuk uji surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. “Keris bukan aset yang masuk kategori dapat disita,” tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Johan itu merujuk dugaan pengalihan keterangan sumber dana milik mantan Kepala Korplantas itu berasal dari jual-beli keris yang terungkap dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/7/2013). “Bagaimana kami mengukur nilai keris? Di mana mencari informasi harga keris?” kata Johan.

Dalam persidangan Djoko Suliso, saksi Indra menyatakan Djoko mempunyai lebih dari 200 keris. Tiga pusaka milik Djoko, menurut Indra, terjual dengan nilai hingga 680.000 euro dengan nilai tukar saat itu adalah Rp9.595/euro atau bila dikonversi ke rupiah menjadi Rp6,52 miliar. “Pak Djoko menyerahkan ke saya untuk dicuci pada bulan Sura, tapi karena masalah ini pernah katanya akan disita, saya sampaikan, ’mangga,’ tapi sampai sekarang tidak ada yang mau sita,” kata Indra.

Terkait kesaksian Indra, Djoko mengaku mengambil keris senilai Rp1,7 miliar dari lelaki yang pernah bertugas di Kodam V/Brawijaya itu dengan kompensasi rumah seharga Rp700 miliar untuk Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya