SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya memeriksa tiga perwira polri pada Selasa (25/9) kemarin untuk penyidikan terkait kasus proyek simulator SIM.

Namun ketiga perwira polri tersebut yakni Kombes Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, dan AKP Edith Yuswo Widodo mangkir dari panggilannya sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun belum memberi keterangan alasannya tidak hadir, KPK akan mengecek apa alasan tiga perwira ini tidak menghadiri pemeriksaan.

“Akan dicek dulu apa sih alasannya. Mudah-mudahan ada alasan yang masuk akal,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (25/9) malam.

Bambang pun mengharapkan para perwira polisi tersebut nantinya akan datang. Kalaupun tidak datang, kata Bambang, bisa dikenakan pasal 21.

“Siapapun yang lakukan obstraction of justice (menghalang-halangi keadilan) bisa kena,” pungkasnya.

Sedangkan pemeriksaan tersangka DS, kata Bambang, dalam waktu dekat akan dipanggil. Namun ia enggan memberi tahu secara rinci kapan pastinya DS diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya