SOLOPOS.COM - Djoko Susilo

Djoko Susilo

JAKARTA-Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo enggan mengungkap peran mantan Kepala Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus simulator mengemudi.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam, Jumat (2/11/2012), Didik mengaku hanya diperiksa seputar tugasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Sesuai tugas saya sebagai PPK. Sudah saya jelaskan. Soal itu [Djoko Susilo] bukan wewenang saya,” ujar Didik.

Begitu juga saat ditanya keterlibatan polisi lainnya, ia memilih bungkam. “Saya hanya berikan keterangan sebagai saksi. Nanti itu penyidik,” sambil masuk mobil.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Didik, Harry Ponto, yang menyatakan tidak tahu menahu karena kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.

“Enggak ada. Kami enggak tahu, kan saksi tidak didampingi pengacara. Substansi tanya KPK. Kami sebagai kuasa hukum enggak boleh sarankan apa yang dialami, dia dengar, dia lihat,” kata Harry.

Mengenai apakah akan ada pemeriksaan berikutnya, Harry mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan selain Didik, KPK juga memanggil AKBP Teddy Rusmawan sebagai saksi untuk Djoko Susilo. Teddy Rusmawan berharap tidak dijerat sebagai tersangka.

“Kan beliau di sini sebagai saksi. Mudah-mudahan ke depan tetap sebagai saksi,” ujar kuasa hukum Teddy, Dwi Ria Latifah seusai mendampingi kliennya itu menjalani pemeriksaan 10 jam di kantor KPK.

Sementara itu, Teddy yang berada di samping Ria tak mau berkomentar spesifik mengenai pemeriksaan kemarin. Dia seolah takut membeberkan apa saja yang disampaikannya kepada penyidik.

“Kalau saksi ya repotlah nanti bisa dimanfaatkan orang karena tersangkanya belum,” ujar dia.

Dia mengaku ditanya mengenai peran dan kewenangannya dalam proses lelang proyek simulator di KPK. Dia juga menyatakan tidak ada tekanan dalam proses pengadaan. “Kayaknya enggak ada ya [tekanan],” papar Teddy yang mengenakan kemeja warna abu-abu ini.

Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Polri 2011 memakan biaya Rp196,8 miliar. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya