SOLOPOS.COM - Brigjen Pol. Didik Purnomo (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Selasa (26/8/2014).

Brigjen Didik tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Mengenakan batik warna cokelat, Brigjen Didik menolak memberikan keterangan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“DP [Didik Purnomo] diperiksa sebagai tersangka kasus simulator,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Brigjen Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengungkap kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menjerat eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Irjen Djoko sendiri telah divonis 18 tahun penjara dan saat ini tengah berproses di tingkat kasasi.

Brigjen Didik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp50 juta dari Sukotjo Bambang.

Kasus simulator SIM ini seperti diketahui, sempat menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri. Bahkan sempat muncul istilah cicak vs buaya jilid 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya