SOLOPOS.COM - Abraham Samad VS Timur Pradopo

Abraham Samad VS Timur Pradopo

JAKARTA–Mabes Polri akan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat uji mengemudi (simulator) SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menyusul instruksi Presiden SBY agar segala kasus yang terkait dengan simulator SIM ditangani lembaga tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah tersangka yang akan diserahkan kepada KPK adalah Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus, di Mabes Polri, Selasa (9/10/2012), menyatakan polisi akan membahas koordinasi mengenai teknis penyerahan ketiga tersangka dengan KPK.

Namun,  menurutnya, penyerahan tersangka akan menghadapi  sedikit kendala, karena kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan para tersangka hampir habis masa penahanannya.

“Akan diserahkan ke KPK dengan mekanisme diatur kemudian. Penyidik akan ada aturan yang akan dikeluarkan, akan dikoordinasikan dengan baik berkaitan dengan masa tugas penyidikan,” katanya dalam  jumpa pers.

Masa penahanan Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto akan habis pada Oktober ini. Penahanan keduanya pun sudah diperpanjang. Kasus mereka saat ini masuk tahap P19 atau tinggal melengkapi berkas untuk menjadi P21 dan diajukan ke penuntutan.

Presiden SBY  Senin lalu meminta agar penanganan kasus alat uji mengemudi semuanya diserahkan kepada KPK. Menindaklanjuti permintaan presiden, Suhardi menyatakan polisi dan KPK akan melakukan sinergi dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya