SOLOPOS.COM - Kompol Endah dan Kompol Ni Nyoman (detik)

Kompol Endah dan Kompol Ni Nyoman (detik)

JAKARTA–Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM membuat sibuk tiga perwira Polri. Perwira-perwira ini kembali harus memenuhi panggilan penyidik KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka yang dimaksud adalah Kompol Ni Nyoman Sumartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnu Buddhaya. Ketiga perwira itu sebelumnya sudah beberapa kali juga diperiksa oleh penyidik.

“Benar, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Driving Simulation di Korlantas Mabes Polri,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2012).

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi ‘tersangka bersama’ itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya