SOLOPOS.COM - Djoko Susilo (Foto: Dokumentasi)

Djoko Susilo (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tersangka kasus simulator mengemudi, Irjen Djoko Susilo akan diperiksa pekan depan. Sementara surat pemanggilannya sendiri akan dikirim pekan ini.
“DS itu bukan pekan ini [diperiksa], suratnya yang pekan ini tapi untuk pekan depan. Kalau tidak Senin, Selasa diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 memakan biaya sebesar Rp 196,8 miliar. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
KPK melakukan penyelidikan dari Januari 2012. Naik ke tahap penyidikan, dengan menetapkan empat tersangka mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Irjen Djoko sendiri telah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Oktober lalu. Dalam pemeriksaan perdananya, mantan Gubernur Akpol itu tidak ditahan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya