SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga milik dari tersangka kasus simulator SIM Irjen. Pol. Djoko Susilo, yang berlokasi di Solo, Yogyakarta, dan Semarang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan petugas KPK memasang plang sita ke sejumlah rumah yang diduga milik Djoko Susilo yaitu di Solo, Yogyakarta, dan Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini ada kegiatan pemasangan plang sita di sejumlah rumah yang diduga milik DS. Mengenai jumlah rumahnya saya cek. Itu terkait kasus DS yaitu dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM yang kemudian dikembangkan ke dalam TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” ujarnya, Rabu (13/2/2013).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan TPPU dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, telah diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/2/2013).

Djoko Susilo telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Dia juga dijerat dengan pasal TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya