SOLOPOS.COM - Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/Antara)

Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/Antara)

JAKARTA--Tim kuasa hukum tersangka kasus proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk kejelasan siapa yang berhak menyidik kasus ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan usai bertemu penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

“Karena DS [Djoko Susilo] juga diperiksa di Kepolisian (Polri) dan muaranya ke pengadilan, kami minta fatwa MA,” ujar Juniver Girsang, pengacara Djoko Susilo.

Juniver menambahkan dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya telah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan bahwa saat ini DS belum bisa hadir. Menurut Juniver, ada dua masalah yang membuat Juniver tidak hadir, pertama karena ada dua instansi yang sedang melakukan penyidikan. Kedua ia meminta penegasan, siapa yang berwenang melakukan penyidikan.

“Penyidik sampaikan mereka akan sampaikan ke pimpinan KPK. Dan kami siap untuk audiensi. Kalo fatwa belum di jawab, ya secara hukum harus ada kepastian hukum,” papar Juniver.

Dalam kasus proyek simulator SIM ini, KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Ketiga orang tersebut juga menjadi tersangka di Mabes Polri.

KPK menjerat Djoko bersama ketiga tersangka lainnya dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Djoko sendiri diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp198,6 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya