SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus sengketa lahan antara Pemprov dengan PT Indi Perkasa Usahatama terus bergulir.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengadilan Negeri Semarang memberi kesempatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat dalam sengketa lahan PRPP untuk memanggil ulang lima saksi yang batal hadir dalam sidang sebelumnya karena diduga diintimidasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesempatan untuk memanggil ulang tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang gugatan PT Indi Perkasa Usahatama terhadap Gubernur Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/6/2015).

“Berkaitan dengan permintaan penggugat, kami kabulkan. Kami buka lagi, pemanggilan saksi yang kemarin tidak jadi hadir,” kata Ketua Pengadilan Negeri Semarang ini.

Menurut dia, jika bisa dihadirkan, lima saksi tersebut akan diperiksa bersama dengan saksi lain yang sudah direncanakan dimintai keterangan pada sidang pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut, hakim kembali menegaskan tentang jalannya persidangan yang tidak akan pernah terpengaruh oleh kondisi yang berkembang di luar.

Ia menuturkan opini yang berkembang di masyarakat tidak akan memengaruhi persidangan.

“Kami hanya akan mempertimbangkan fakta hukum yang terjadi di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT IPU Agus Dwi Warsono dalam persidangan meminta hakim agar memberi kesempatan pengugat memanggil ulang lima saksi yang batal bersaksi pada sidang beberapa waktu lalu.

“Ada pernyataan intimidasi yang menyudutkan kami. Agar tidak muncul opini kalau kami melakukan intimidasi, kami mohon lima saksi tersebut dipanggil ulang,” katanya.

Pada sidang hari ini, PT Pekan Raya Promoso Pembangunan Jawa Tengah yang mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi juga batal.

Menurut kuasa hukum PT PRPP Junaedi, atas alasan perikemanusiaan, dua saksi yang rencananya dihadirkan batal bersaksi.

“Kedua saksi ini sudah tua. Dengan alasan kemanusiaan, kami mohon maaf,” katanya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Jawa Tengah mendalami dugaan intimidasi terhadap para saksi yang dihadirkan Gubernur Jateng selaku tergugat pada sidang gugatan PT IPU atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi setempat di sekitar lokasi PT Pekan Raya Promosi Pembangunan.

“Kami akan menelusuri kebenaran dugaan intimidasi itu dan kami tidak akan berspekulasi lebih lanjut sebelum ada bukti kuat,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie.

Ia mengaku mencium gelagat yang tidak sehat pada sidang gugatan PT IPU terhadap Gubernur Jateng terkait dengan sengketa lahan PRPP itu.

“Kami mencium gelagat yang tidak sehat yang melatarbelakangi batalnya kelima saksi dari tergugat pada sidang perkara tersebut,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Dalam perkara itu, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan immateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya