SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus sengketa lahan PRPP antara Pemprov Jateng dan PT Indo Perkasa Usahatama terus bergulir.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah membantah terlibat dalam sengketa lahan milik Pemerintah Provinsi Jateng di sekitar lokasi PT Pekan Raya Promosi Pembangunan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Kami menyatakan secara kelembagaan tidak pernah ikut campur dalam sengketa yang melibatkan PT Indo Perkasa Usahatama dengan Pemprov Jateng,” kata Koordinator KP2KKN Jateng Rofiudin di Semarang, Kamis (4/5/2015).

Ia menjelaskan bahwa bantahan ini menanggapi adanya iklan berbentuk opini pada Senin (1/6/2015) di berbagai media massa tentang sengketa lahan PRPP yang saat sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

“Dalam iklan itu terdapat kalimat yang menyatakan bahwa KP2KKN pernah mengajukan permohonan intervensi, namun ditolak, padahal secara kelembagaan, kami tidak pernah mengajukan hal itu,” ujarnya.

Menurut dia, dalam sengketa lahan PRPP memang ada LSM yang mengajukan permohonan intervensi tapi bukan KP2KKN Jateng sehingga ada pencatutan nama kelembagaan.

Terkait dengan hal tersebut, Rofiudin meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada pengurus KP2KKN Jateng yang bertindak atas nama pribadi, namun menggunakan nama lembaga.

“Kami mempersilahkan siapapun untuk melapor ke kami dengan bukti-bukti yang valid untuk pembuktian di sidang kode etik pengurus dan demi menjaga kredibilitas lembaga maka seluruh pengurus KP2KKN Jateng juga perlu diawasi publik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KP2KKN Jateng selalu mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh siapapun untuk mencegah dan memberantas kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.

“KP2KKN juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan siapapun untuk penyelamatan aset milik negara demi kepentingan publik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 miliar atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya