SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Seorang simpatisan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di), Arif Sahudi pasang badan atas kasus dugaan pembagian Sembako. Bahkan, dia berniat menitipkan uang Rp 10 juta ke Panwaslu terkait kasus itu.

Uang itu dimaksudkan untuk membayar denda jika kasus pembagian Sembako terbukti bersalah. Namun, Panwaslu dengan tegas menolak penitipan uang itu. Arif Sahudi datang ke Kantor Panwaslu Solo, Selasa (20/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia datang dengan membawa uang Rp 10 juta untuk dititipkan ke Panwaslu.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Dalam Pasal 117 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 dijelaskan dendanya Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Maka saya selaku pendukung setia Wi-Di, secara pribadi membayar kriteria yang paling banyak yaitu Rp 10 juta,” ungkap Arif sambil menyerahkan uang itu ke Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta.

Dia menegaskan, dari hasil investigasi yang dilakukannya, pemberian
Sembako dilakukan oleh simpatisan dan bukan tim sukses Wi-Di. Selain itu, lanjut dia, dalam pembagian juga tidak ada unsur ajakan untuk memilih.

Arif berpendapat tidak adanya unsur ajakan sehingga unsur dugaan money politics tidak terpenuhi. “Kami menginterpretasikan seperti itu dan mungkin Panwas menginterpretasikan lain. Makanya, jika ini jalan terus, kami menitipkan uang Rp 10 juta ini untuk membayar denda.”

Dia menegaskan, kedatangan dirinya atas nama pribadi dan menggunakan dana pribadi yang asalnya bisa dipertanggungjawabkan. Namun, dalam susunan tim kampanye Wi-Di sesuai SK No 02/SK/KP.PD.PG.KPPS/Ska/III/2010 tentang Revisi Tim Kampanye Wi-Di, nama Arif Sahudi muncul sebagai wakil bidang advokasi dan hukum.

Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta dengan tegas menolak penitipan uang itu. Sebab, kata dia, kasus itu masih diproses di Panwaslu dan belum dikirim ke Poltabes. Sumanta mengingatkan,denda dibayarkan setelah adanya kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dititipkan ke Panwaslu. Arif dinilai salah alamat jika mau menitipkan uang itu ke Panwaslu, sebab jika sudah ada putusan pengadilan maka dibayarkan ke pengadilan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya