Solopos.com, JAKARTA--Komedian yang juga artis serba bisa Olga Syahputra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada seorang dokter kecantikan bernama Febby Karina.
Penanganan kasus Olga dinilai banyak orang sangat lamban karena kasus ini telah dilaporkan sejak 19 Juni lalu, namun pihak kepolisian baru menetapkan status Olga menjadi tersangka Rabu (25/9/2013) lalu.
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penanganan kasus Olga memang membutuhkan banyak waktu karena harus meminta keterangan dari para saksi khususnya saksi ahli.
“Keterangan dari para saksi memang sangat kami butuhkan, terutama saksi ahli. Ini yang memperkuat status OS menjadi tersangka,” ujar Rikwanto di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Selain meminta keterangan beberapa rekan kerja Olga seperti Raffi Ahmad, Kartika Putri dan Jessica Iskandar, polisi juga menghimpun keterangan dari para saksi ahli, yaitu saksi ahli pidana, ahli bahasa dan ahli IT.
“Yang terpenting kami telah memproses kasus ini dan akan terus berlanjut sesuai jalur hukum,” pungkasnya.