SOLOPOS.COM - Olga Syahputra (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Presenter kondang Olga Syahputra dan tim kuasa hukumnya sepertinya akan terus melakukan upaya agar dirinya tidak mendekam dalam penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Dokter Febby Karina.

“Kami sudah pernah mengajukan bukti permintaan maaf, dan kemungkinan nanti akan dilengkapi dengan saksi yang meringankan,” ujar Endah Murnalita kuasa hukum Olga di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Mengenai saksi-saksi yang akan memberikan keterangan, Endah belum dapat memberitahukan secara jelas nama-nama tersebut.

“Yang pasti saksi-saksi ini yang berhubungan dengan saat peristiwa terjadi,” ujarnya.

Sebelum dijadikan tersangka, beberapa rekan Olga telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Raffi Ahmad, Kartika Putri, dan Jessica Iskandar.

Endah menambahkan, kliennya tersebut sangat yakin tidak bersalah karena apa yang dikatakan saat itu kepada Febby masih dalam koridor acara komedi.

“Konteksnya itu ada dalam suatu acara komedi. Dimana tidak ada niatan untuk mencemarkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya