SOLOPOS.COM - Olga Syahputra

Solopos.com, JAKARTA–Komedian yang juga artis serba bisa Olga Syahputra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada seorang dokter kecantikan bernama Febby Karina.

Walaupun Olga mangkir dari panggilan pertama, namun pihak kepolisian masih memberikan toleransi hingga pemanggilan kedua yang akan dilayangkan Kamis mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lalu bagaimana bila dalam pemanggilan kedua Olga tetap mangkir? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya dengan tegas akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kami akan jemput secara paksa, karena itu sudah aturannya. Bila memang pemanggilan kedua juga diabaikan tanpa adanya alasan jelas,” ujar Rikwanto di Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Pada pemanggilan pertama, Rikwanto mengatakan bahwa Olga tidak memberikan keterangan yang jelas. Dan kini ia berharap agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif.

“Kami berharap tersangka dapat kooperatif agar penanganan kasusnya dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya