SOLOPOS.COM - Salah satu foto Asma Dewi di akun Facebooknya. (Facebook)

Pengacara Asma Dewi membantah kliennya terlibat kasus Saracen, bukan pula timses Anies-Sandi.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Asma Dewi, perempuan yang diduga terkait kelompok Saracen, menyangkal pernah mengirimkan uang Rp75 juta kepada salah satu pengurus Saracen. Dia juga membantah pernah masuk sebagai anggota tim sukses (timses) Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi), tapi mengakui sebagai relawan pasangan pemenang Pilkada Jakarta itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Sandiaga membantah bahwa Asma Dewi pernah masuk dalam tim kampanyenya. Kuasa hukum Asma Dewi, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya memang tidak masuk dalam tim inti pemenangan, namun menjadi relawan yang tidak terlibat dalam struktur.

“Saya rasa harus dibedakan antara pengertian timses dan simpatisan. Timses lebih formal dalam pemenangan, tapi relawan dan simpatisan yang tidak terliat struktur. Asma Dewi relawan saja, sebagai simpatisan. Kalau ada kegiatan atau kampanye untuk mendukung pemenangan calon Anies-Sandi, ya ikut lah,” kata Djuju dalam wawancara yang disiarkan live di Kompas TV, Selasa (12/9/2017) sore.

Menurut Djuju, Asma bersama komunitasnya memang ikut sebagai simpatisan, apalagi sebagai anggota pengajian para ibu. Hal itu yang menurutnya berbeda dengan tim sukses yang masuk dalam struktur.

Sedangkan terkait foto-foto Asma Dewi bersama tim Anies-Sandi dan Prabowo Subianto, Djuju menyebutnya hal biasa sebagai pengagum tokoh. “Saya rasa masyarakat manapun, masyarakat luas, pada saat ada kesempatan bertemu tokoh juga bisa minta foto, sebatas sebagai pengagum lah. Presiden aja ya sering foto-foto,” katanya.

Selain diduga melakukan ujaran kebencian, Asma Dewi juga diduga mengirim uang Rp75 juta ke Saracen. Namun, lagi-lagi Djuju membantah kliennya terkait Saracen. Dia malah mempertanyakan dugaan itu karena dinilai melenceng dari sangkaan menyebarkan ujaran kebencian.

“Ini kan aneh, yang dituduhkan ke AD ini kan tentang ujaran kebencian, ya fokus saja penyidik membuktikan klien kami melakukan itu, dikaitkan UU ITE kan sangkaannya. Soal Rp75 juta tidak pernah tahu dan tidak pernah diakui klien kami, tidak pernah kenal Saracen, Saracen apa juga enggak tahu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya