SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Empat anggota Polsek Beji, Depok telah menjalani sidang disiplin terkait kasus salah tangkap yang berbuntut penganiayaan terhadap Sejarahwan, JJ Rizal. Tiga di antaranya didemosi.

“Ada tiga anggota yang dimutasi yang bersifat demosi (turun pangkat/jabatan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga anggota yang didemosi yakni Briptu Supratman, Briptu M Syahrir dan Briptu Antoni. Sedangkan Brigadir Sarijanto hanya diberi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 7 hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketiga anggota tersebut tidak hanya didemosi. Briptu Supratman mendapatkan hukuman yang sama selama 14 hari, sedangkan Briptu Antoni dan Briptu M Syahrir mendapatkan hukuman sel selama 21 hari.

Sidang disiplin dilakukan di Polres Depok sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. Sidang berlangsung aman dan lancar dengan diikuti oleh anggota Polres Depok.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya