Jakarta--Empat anggota Polsek Beji, Depok telah menjalani sidang disiplin terkait kasus salah tangkap yang berbuntut penganiayaan terhadap Sejarahwan, JJ Rizal. Tiga di antaranya didemosi.
“Ada tiga anggota yang dimutasi yang bersifat demosi (turun pangkat/jabatan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/12).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketiga anggota yang didemosi yakni Briptu Supratman, Briptu M Syahrir dan Briptu Antoni. Sedangkan Brigadir Sarijanto hanya diberi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 7 hari.
Ketiga anggota tersebut tidak hanya didemosi. Briptu Supratman mendapatkan hukuman yang sama selama 14 hari, sedangkan Briptu Antoni dan Briptu M Syahrir mendapatkan hukuman sel selama 21 hari.
Sidang disiplin dilakukan di Polres Depok sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. Sidang berlangsung aman dan lancar dengan diikuti oleh anggota Polres Depok.
dtc/isw