SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tegal, Adi Winarso, terkait kasus tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan pihak swasta pada 2012. Adi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Tegal lainnya, Ikmal Jaya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Adi, KPK turut mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi. Keduanya dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Ikmal Jaya tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada kasus ini, Ikmal ?Jaya, dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya