SOLOPOS.COM - Ruhut Sitompul (JIBI/Solopos/Antara)

Ruhut Sitompul (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR resmi memberi sanksi teguran keras kepada Ruhut Sitompul karena dianggap tidak bertanggungjawab terhadap perempuan yang dinikahinya.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, anggota DPR tidak dilarang untuk menikah siri atau secara agama. Asalkan, pernikahan itu diakui dan bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya. “Sebenarnya bukan hanya satu, dua orang yang dapat teguran keras soal keluarganya. Ada juga berkaitan dengan nikah siri kemudian komitmen tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

DPR lanjut Pramono, tidak melarang kalau anggota DPR menikah siri. Hanya saja, harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya. “Tapi jangan sampai menikah siri dan tidak komitmen, lembaga ini yang diminta bertanggungjawab,” katanya.

Sementara itu, Ruhut Sitompul menilai pemberian sanksi kepada dirinya terkait laporan Ana, istrinya, pada 2011 karena Badan Kehormatan DPR kurang kerjaan. “Ah itu kurang kerjaan saja BK,” tandas Ruhut saat dihubungi. Dia mengaku hanya punya istri satu yang sekarang ini. Sedangkan bersama Anna, Ruhut menyatakan sudah bercerai. “Rumah tangga aku itu paling bahagia. Istri aku cuma satu, dan aku baru menikah sekali,” katanya.

Ruhut justru beralasan apa yang dilakukan BK hanya ingin menggoyang dirinya termasuk kepada Partai Demokrat. “Kalau Ruhut tidak disembelih, berkibar terus Demokrat. Ini kan masalah private,” ujarnya.

JIBI/Harian Jogja/Wahyu Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya