SOLOPOS.COM - ilustrasi

 

SLEMAN: Kasi Pidsus Kejari Sleman, Sriyono mengatakan jika tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan obat generik, askes, askeskin dan alat kesehatan habis pakai tahun 2009 pada RSUD Sleman bisa saja bertambah.Bukan saja orang di dalam RSUD Sleman, namun bisa saja rekanan pengadaan obat ini.

“Hingga kini kami telah memeriksa sedikitnya delapan orang rekanan pengadaan obat dari pedagang besar farmasi (PBF). Ada kemungkinan pihak rekanan jadi tersangka juga. Tunggu hasil penyidikan saja,” kata Sriyono, kepada Harianjogja.com, Jumat (22/2/2013).

Sebelumnya, Kejari Sleman telah mengumumkan, jika ada dua tersangka berinisial Sr dan Wh. SR sebagai penanggung jawab proyek sedangkan WH pelaksana. Kedua tersangka tersebut adalah orang dalam RSUD Sleman.

Kasus RSUD melibatkan uang negara Rp 9,5 miliar. Kejaksaan melibatkan BPKP Perwakilan DIY untuk menghitung nilai kerugian. Namun hingga hari ini belum ada hasil.

Penyidik menduga ada mark up harga obat pada transaksi yang dilakukan RSUD Sleman pada tahun 2009 silam. Sedikitnya sampai Rp20 juta dalam setiap transaksi per hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya