SOLOPOS.COM - Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji, (tengah mengenakan baju keki), menyelenggarakan jumpa pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Tasikmadu pada Senin (1/3/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar akan memanggil warga Nglano, Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Putri Maelan Suci Rohmadani, terkait pelaporan kasus dugaan membuat surat palsu melibatkan RSUD Karanganyar.

Putri melalui penasihat hukumnya, Asri Purwanti, melaporkan RSUD Karanganyar ke Polres Karanganyar pada Jumat (26/2/2021). Dia melaporkan dugaan pembuatan surat palsu. Ayah Putri, Suyadi Hadi Pranoto, dinyatakan meninggal pada 22 Oktober 2020. Suyadi meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: MAKI dan ICW Minta Penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award Untuk Nurdin Abdullah Dicabut

Selang beberapa waktu setelah Suyadi meninggal, pihak keluarga menemukan kejanggalan saat membaca berkas penanganan pihak rumah sakit terhadap Suyadi. Mereka mempersoalkan tanggal pengambilan spesimen terhadap Suyadi. Dalam surat tersebut, spesimen diambil pada tanggal 23 Oktober 2020 atau selang sehari Suyadi dimakamkan.

Kala itu, Suyadi harus melewati prosedur penanganan Covid-19, salah satunya melaksanakan swab PCR Covid-19. Sebelum prosedur itu dilakukan, Suyadi meninggal. Pemakaman Suyadi dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan. Hasil swab PCR Covid-19 keluar pad 24 Oktober 2020 dan menyatakan Suyadi negatif Covid-19.

Sudah Terjadwal

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi pelapor terkait kasus yang melibatkan RSUD Karanganyar tersebut.

"Saat ini tahap penyelidikan. Pekan ini kami panggil saksi korban untuk melengkapi berkas administrasi penyelidikan," tutur dia saat berbincang dengan wartawan Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Meski Tetanggaan, Kisah Cinta Wali Kota Solo Gibran dan Selvi Berawal di Singapura

Saat ditanya pemanggilan terhadap RSUD Karanganyar, Tegar menjelaskan akan memanggil pihak RSUD Karanganyar setelah pemanggilan terhadap saksi pelapor. Dia juga menyampaikan tentang kemungkinan melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak. Menurutnya hal itu di luar wewenang polisi.

"Soal itu [mediasi], di luar tupoksi kami. Setelah laporan kami terima, kami melakukan penyelidikan. Mulai dari kronologi kejadian, dokumen, apakah bisa masuk pidana," ungkapnya.

Baca Juga: Telan Rp24,5 Miliar, Mal Pelayanan Publik Akan Dibangun Di Belakang Menara Wijaya Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya