SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memeriksa pejabat Irjen Depkes dalam kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo.

Pejabat Irjen Depkes yang diperiksa adalah Suratno. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman. Tiga tersangka merupakan pegawai Irjen Depkes yang bertugas melakukan verifikasi di RSJD Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Espos, Senin (28/12), menyebutkan, pemeriksaan dilakukan pekan lalu. Suratno diperiksa setelah tiga tersangka yang menjadi anggota Tim Verifikasi PKPS BBM melaporkan adanya defisit di RSJD Solo. Diketahui, Suratno merupaka koordinator pengawas di instansi tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap Tim Verifikasi yang beranggotakan Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman melaporkan adanya defisit dana PKPS BBM di RSJD Solo senilai Rp 2,2 miliar. Namun, diketahui laporan tersebut fiktif karena sebenarnya RSJD Solo tidak mengalami defisit.

Klaim defisit dana PKPS BBM yang diajukan adalah periode November-Desember 2002, Januari-Desember 2003 dan September-Desember 2004. Sebenarnya tidak ada defisit selama periode tersebut karena telah dibiayai oleh APBD Provinsi Jateng hingga aakhirnya mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 673,1 juta.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihak kejaksaan juga telah melakukan ekspos kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Dari ekspos tersebut, diharapkan penuntasan kasus tersebut dapat segera dilakukan. Rencananya, penyidik Kejari Solo melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada pertengahan Januari mendatang setelah semua saksi tuntas diperiksa.

Kajari Solo Djuweriyah menjelaskan, upaya penuntasan kasus tersebut terus dilakukan. “Kami tetap maksimal dalam menangani kasus itu. Saat ini masih memeriksa saksi dulu, kalau tersangka itu diperiksa paling akhir,” ujar dia beberapa waktu yang lalu.

Djuweriyah menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam menangani kasus tersebut. Dalam kasus ini, empat pejabat RSJD Solo telah divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, yaitu mantan Direktur RSJD Solo dr Siti Nuraini Arif dan mantan Wadir dr Dwi Priyo Hartono serta dua dokter dr Hendrina dan dr Rukma Astuti.

Mereka semua mengajukan banding atas putusan itu. Pengadilan Tinggi (PT) Jateng telah menolak banding dari Nuraini dan Dwi Priyo, sedangkan banding untuk Rukma dan Hendrina masih dalam proses.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya