SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Kasus RS Sumber Waras dinyatakan KPK belum ada unsur merugikan negara. BPK tetap meminta Ahok mengembalikan kelebihan bayar Rp191 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak akan mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Isi rekomendasi tersebut, yaitu Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan kelebihan bayar Rp191 miliar. “Itu kan administrasi saja. Kalau enggak ada kerugian negara, mau dikembalikan gimana coba?” ujarnya, Selasa (21/6/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan pembelian lahan RS Sumber Waras sudah selesai dan final. Alhasil, tidak mungkin Pemprov DKI meminta pemilik RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang pembelian. “Rekomendasi kembalikan sama saja batalkan pembelian tuh barang. Itu udah final dan tunai. Apa bisa dibalikin?” katanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014, BPK menyebutkan bahwa pembelian 3,6 hektare lahan RS Sumber Waras pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014 berpotensi merugikan negara.

Setelah diaudit BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas meminta dilakukan audit investigatif atas laporan tersebut. Dari hasil audit investigatif, KPK melakukan penyelidikan dan ujungnya mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Namun, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya