SOLOPOS.COM - Suasana salah satu bagian Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Senin (18/4). Rumah sakit ini menjadi polemik pascamengemukanya laporan BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 soal pembelian tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dituding merugikan keuangan negara karena dianggap BPK terlalu mahal. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus RS Sumber Waras dinyatakan KPK tak ada korupsi. BPK pun memberi jawaban.

Solopos.com, JAKARTA — Di depan Komisi III DPR, pimpinan KPK sudah menyebutkan penyelidikan kasus RS Sumber Waras menyimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi. KPK juga menyebut selisih harga pembelian lahan Sumber Waras hanya Rp9 miliar, bukan Rp191 miliar seperti yang diungkapkan BPK sebagai kerugian negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, BPK tetap menyebut audit investigasi itu sudah klir alias sesuai prosedur. “Oke kami jelaskan, bahwa sampai saat ini BPK belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK. Tentang kasus RS Sumber Waras, informasi yang kami dapat dari media. Kami dengar prosesnya masih berlangsung, tentunyA kami akan mempersiapkan perkembangan lebih lanjut apa yang akan kita lakukakan,” jelas jubir BPK R Yudi Ramdan di kantornya di BPK Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Yudi menepis ada konflik kepentingan seperti yang diisukan. Sebelumnya, beredar kabar adanya auditor yang menawarkan lahan makam agar dibeli Pemprov DKI Jakarta, namun ditolak hingga kemudian muncul kasus lahan RS Sumber Waras.

Yudi menerangkan, terkait kasus RS Sumber Waras, BPK telah membuat dua audit. Pertama, audit laporan atas laporan keuangan daerah DKI yang dilakukan pada 2013. “Kami melakukan pemeriksaan yang telah diserahkan DPRD dan Pemerintah DKI. Di dalam LHPD (laporan hasil pemeriksaan daerah) DKI itu ada temuan pengadaan Sumber Waras. Ada rekomendasi dari BPK agar kerugian negara kemudian dipulihkan,” tutur dia.

Kemudian berdasarkan permintaan KPK, pada Juli 2015. BPK diminta melakukan investigasi, dan telah melakukannya lalu diserahkan ke KPK. “Kita serahkan ke KPK pada Desember 2015. Ini merupakan bagian pendalaman dari LHPD. Khusus untuk LHP awal itu sudah terbuka untuk umum dan beredar. Sementara LHP investigasi, sesuai undang undang itu adalah konsumsi aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami telah menyerahkan substansinya. Selanjutnya ini kewenangan KPK. BPK tidak berkewenangan memberitahukan LHP. Sudah ada temuan BPK agar kerugian negara Rp 191 miliar itu dipulihkan,” urai dia.

Yudi menegaskan, apa yang dilakukan BPK dalam melakukan audit sudah final dan sudah sesuai pedoman. “Sudah clear. Hasil sumber waras sudah final, dan ini konsumsi aparat penegak hukum untuk tindak lanjut. Tersangka bukan kewenangan BPK. Kami hanya ambil fakta lapangan. Mengindikasikan dan menghitung kerugian negara,” tegas dia.

“Masalah tindak pidana bukan kewenangan BPK. Atas rekomendasi yang pernah kita lakukan kami memastikan harus ditindak lanjuti. Artinya bila tidak ditindaklanjuti sudah ada pelanggaran konstutusi. Bagi BPK semua sudah firm,” tutupnya.

Melihat ketidaksesuaian hasil investigasi KPK dengan laporan audit BPK. Rencananya, dalam waktu dekat mereka akan meminta BPK untuk menjelaskan soal ketimpangan data milik kedua institusi tersebut. “Ya dalam waktu dekat ini akan kami panggil, terkait hasil investigasi tersebut,” jelas dia.

Pernyataan KPK itu membuat sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan hasil investigasi KPK. Mereka melihat, hasil audit BPK telah menunjukkan dugaan potensi korupsi dalam pengadaan lahan Sumber Waras. Sehingga, mereka heran dengan kesimpulan sementara KPK itu.

Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa contohnya, dia mempertanyakan mekanisme investigasi yang dilakukan KPK. Dia menilai, pelibatan lembaga masyarakat dalam investigasi tersebut dinilai tidak tepat. “Masak KPK lebih percaya dengan lembaga masyarakat, dibanding BPK sebagai auditor resmi negara,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya