SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus RS Sumber Waras kini dilaporkan ke KPK. Pelapornya DPRD DKI Jakarta, sedangkan terlapornya Pemprov DKI.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LPH BPK) DPRD DKI Jakarta, Tri Wisaksana, melaporkan Pemprov DKI kepada KPK. Laporan ini terkait indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras pada Desember 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait temuan pengadaan RS Sumber Waras dengan indikasi kerugian yang sangat besar, Rp191 miliar,” ujar Tri di Gedung KPK, Jumat (31/10/2015).

Sebelumnya, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan transaksi jual beli tanah RS Sumber Waras. Jika tidak bisa dibatalkan, uang yang telah dibayarkan diminta untuk dikembalikan senilai Rp191 miliar. Namun, rekomendasi dari BPK tersebut tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kita kan berdasarkan laporan masyarakat dan peraturan Mendagri untuk menyampaikan pemeriksaan lanjutan dan juga pengusutan maka kita menyampaikan laporan ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Tri.

Tri menampik jika dikatakan Pansus melaporkan Ahok kepada KPK terkait diabaikannya rekomendasi BPK tersebut. “Kami tidak meng-ini-kan langsung kepada Ahok. Kami hanya menyoroti mengapa Pemprov tidak melakukan rekomendasi BPK kepada mereka untuk mengembalikan tanah tersebut atau uang,” ujarnya.

Selain Tri Wisaksana, turut hadir pula Abraham Lunggana, Prabowo Soenirman, Tubagus Arief, Inggard Joshua, Muhammad Taufik, Ahmad Nawawi, dan Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya