SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kasus restitusi pajak yang melibatkan PT Mobile8 Telecom diyakini menimbulkan kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR mengenai kasus restitusi pajak PT Mobile8 Telecom adalah pekerjaan politik.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Itu kan pekerjaan politik. Kita bicara hukum. Kalau hukum itu tentunya dari fakta dan bukti. Itu saja,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR sejak medio Februari 2016 membahas tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile8 Telecom. Anggota Panja Arsul Sani menyebutkan alasan pembentukannya karena ada laporan dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) pertama, panja memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken menyatakan tidak ada kesalahan apapun dalam kasus tersebut dari perspektif pajak. Selain itu ia juga menyatakan bahwa pernyataannya didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Setelahnya, Panja Mobile8 memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah untuk meminta tanggapan dari pernyataan Dirjen Pajak dan meminta proses perkembangan penanganan kasus yang menyeret nama Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT, Selasa (15/3/2016) lalu. Dalam RDP kedua itu Arminsyah menegaskan ada kerugian negara diakibatkan oleh rekayasa transaksi yang dilakukan bekas perusahaan HT, PT Mobile8 Telecom.

Kemudian Pimpinan RDP Benny K. Harman menskors dengan alasan ingin mengkonfrontir Arminsyah dan Ken. Namun RDP yang dijadwalkan keesokan harinya harus kembali ditunda karena Ken berhalangan hadir. Alhasil RDP baru dilaksanakan pada Kamis (17/3/2016) dengan menghadirkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana sebagai wakil dari Arminsyah dan Dijen Pajak Ken.

RDP yang berlangsung tertutup itu ditutup dengan beberapa poin rekomendasi. Salah satunya adalah kembali pada Undang-Undang Perpajakan. Selain itu panja juga menunggu keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi di kasus restitusi pajak Mobile8 Telecom.

Sebab, menurut Ketua Panja Desmond Junadi Mahesa, dalam kasus ini BPK yang berhak menentukan adanya kerugian negara, bukan Kejakgung. Komisi III DPR berniat memanggil BPK seusai masa reses selama dua pekan.

Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini sudah memanggil 26 saksi dan 5 orang saksi ahli. Di antaranya adalah kesaksian dari Direktorak Jenderal Pajak, pihak PT Mobile 8 Telecom, pihak PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK), pihak PT TDM Aset Manajemen, dan pihak-pihak terkait lainnya. HT juga hadir sebagai saksi pada Kamis kemarin.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan laporan dari tim penyidik kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom, HT banyak menjawab tidak tahu dalam pemeriksaan.

“Penyidik mengatakan Pak HT komisaris perusahaan, pemilik perusahaan itu. Dari bukti yang ada, saksi yang ada bahwa dia yang memutuskan semuanya. Begitu kami tanya tidak tahu, tentunya penyidik yang tahu bagaimana kelanjutannya,” katanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Kejakgung mengklaim telah memiliki 11 dokumen terkait kasus ini. Di antaranya adalah rekening koran PT Mobile8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat perintah membayar ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email serta pesan Whatsapp, nota perhitungan, bukti transfer, general ledger, laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya, dan Laporan Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya