SOLOPOS.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus restitusi pajak PT Mobile8 membawa Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejakgung hari ini. Dia yakin tak akan jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), Kamis (17/3/2016), memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak Mobile8.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo pekan lalu mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus dengan alasan sedang berada di luar kota. Hari ini Hary mendatangi Gedung Bundar atau Gedung Jampidsus pada pukul 15.00 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih bertuliskan nama perusahaan medianya.

“Silakan saja mengkaitkan saya dengan kasus itu. Saya yakin tidak akan menjadi tersangka,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menegaskan dalam kasus itu dirinya tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disasar oleh penyidik Kejagung karena saat itu bukan menjabat sebagai Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren). Namun, Hary Tanoe tidak mau membeberkan persoalan kasus itu saat ditanya oleh wartawan.

“Saya kan komisaris, perusahaannya MNC itu kan ada banyak. Nah soal restitusi pajak itu kan operasional, masa CEO mengetahui operasional. Jadi saya tidak tahu,” katanya seperti ditayangkan TV One, Kamis sore.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan rencananya dalam kasus itu, penyidik hari ini akan meminta keterangan dari Dirjen Pajak namun tidak bisa hadir. “Yang akan mewakili dari Dirjen Pajak yakni direktur pajak,” katanya.

Arminsyah menyatakan pihaknya terus menelusuri bukti-bukti dugaan adanya transaksi palsu tersebut. “Dari panja kita dapat informasi berbeda. Dari Dirjen Pajak, salah satu transaksi yang kita maksud, yaitu PT DNK, ada. Menurut kita transaksi itu palsu. Ini penilaiannya beda-beda. Kita telusuri cerita transaksi, uang yang dikirim, DNK beli.

“Pemalsuan atau rekayasa itu ada, diakui sama direktur DNK. Untuk mengungkap korupsi kita cari buktinya,” tambahnya.

Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar. Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya