SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Suparman, tampak keluar dari ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3/2014). Dalam kesempatan itu, Suparman mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Suparman mengaku kehadirannya di KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Bantun, Ratu Atut Chosiyah. Di ruang penyidikan KPK, setidaknya dia dicecar dengan 12 pertanyaan. “Iya, cuma 11 apa 12 gitulah.  Ditanya itu saja, kenal tidak dengan Bu Atut? Saya bilang kenal,”  ujar Suparman singkat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Pemeriksaan Suparman dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK.

Sebelumnya Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya