Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Aeng Haerudin, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Rabu (12/2/2014).
Pemanggilan Aeng merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya tidak tercantum dalam daftar agenda pemeriksaan di KPK. “Ada pemeriksaan tambahan bernama Aeng. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU TCW,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, (12/2/2014).
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
Selain Aeng, KPK juga memeriksa anggota DPRD Banten, Agus Puji Raharjo dan mantan anggota DPRD Banten, Jayeng Rana. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten terkait kasus ini. Di antaranya Medis Warman dan Sonny Indra Djaya (keduanya anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi PKB), dan Eddy Yus Amirsyah.
Para anggota DPRD Banten itu diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah berupa mobil mewah dari Wawan. Mobil yang diberikan oleh Wawan kepada Media, yaitu Honda CR-V hitam bernomor polisi B 710 MED sudah disita oleh KPK. KPK juga sudah menyita dua mobil, yaitu Alphard Velfire dan Mercedez Bens type C250 dari rumah Gunawan ketua DPC Partai Golkar Pandeglang Banten.