SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Hakim yang diperiksa adalah hakim yang berada satu panel dengan Akil, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indriarti.

Keduanya akan diperiksa terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang turut menyeret nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (RAC). ” Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (RAC),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Selain hakim, KPK juga memeriksa panitera MK, Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar, serta seorang advokat. Seperti diketahui, di Pilkada Lebak Banten, Amir Hamzah bersama pasangannya, Kasmin (HAK), menggugat keputusan KPU ke MK atas pemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya