SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyataan kesiapannya menghadapi gugatan perdata Mahmudi Tohpati dan 16 eks anggota panitia anggaran (Panggar) DPRD Sragen atas putusan pidana No 50/Pid.B/2008/PN.Srg junto No 14/Pid/2009/PT.Smg.

Terkait dengan permasalahan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Sragen bakal memediasi penggugat dan tergugat Rabu (19/5) ini di PN Sragen. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Sri Sektiyanti SH saat ditemui Espos, Selasa (18/5), mengungkapkan, persoalan gugatan perdata atas putusan PN dan PT masih menunggu hasil mediasi di PN. Kajari menyatakan menerima materi gugatan perdata itu dan siap menanggapi gugatan Panggar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami juga memerintahkan Kasi Data dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mewakili Kejari menghadiri mediasi hari ini. Kami melihat dulu materi gugatan perdatanya seperti apa. Ya, tunggu saja besok saat mediasi di PN. Pelaksanaan mediasi itu bukan wewenang Kejari, melainkan kewenangan PN,” tegas Kajari.

Jika melihat kilas balik perkara dugaan korupsi dana purna bakti itu, kata dia, letak permasalahannya memang di Panggar sebagai pengambil kebijakan anggaran. Namun perkara itu, tegasnya, tidak ada relevansinya dengan gugatan perdata ini. Perkara pidana itu dianggap Kajari selesai, karena sudah ada putusan pengadilan. Apakah putusan yang menjadi obyek gugatan bisa dibatalkan atau tidak, menurut Kajari, menjadi kewenangan PN.

Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat Ahmad Faisal Prawata SH menyatakan, gugatan perlawanan hukum terhadap putusan perkara pidana No 50/Pid.B/2008/PN.Srg junto No 14/Pid/2009/PT.Smg yang dilakukan mantan anggota Panggar Mahmudi Tohpati bersama 16 eks Panggar lainnya sebagai upaya menghadang turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dia menyebut akan ada mediasi antara penggugat dan tergugat dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen pada Rabu. “Dalam mediasi tersebut bakal disampaikan persoalan dakwaan primer yang dikenakan terhadap penggugat dalam putusan perkara pidana No 50/Pid.B/2008/PN.Srg junto No 14/Pid/2009/PT,Smg tidak terbukti. Sebanyak 17 anggota Panggar saat itu, termasuk Mahmudi Tohpati hanya terkena dakwaan subsidernya. Memang antara dakwaan primer dan subside berkaitan, sehingga antara yang menganggarkan dan menerima dana purna bakti mestinya juga kena,” tegas Faisal.

Menurut Faisal, jika tergugat tidak mampu membuktikan kesalahan dalam dakwaan primer, maka kasasi MA atas kasus tersebut tidak bias direalisasikan. Dia menerangkan, hingga sekarang kasasi MA belum turun. “Jadi gugatan ini dilakukan untuk menghadang turunnya kasasi MA, karena eksekusi ata putusan kasasi MA di tangan kejaksaan,” tegasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya