Kasus pupuk bersubsidi sementara ditunda.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Penanganan kasus pupuk bersubsidi yang melibatkan tersangka Ngadiyono dan Puji Suwarni ditunda. Sebab salah satu tersangka sedang sakit.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustijat Priyambodo membenarkan bahwa pemberkasan masih berada pada tahap P-19, dan menunggu keterangan dari tersangka. Sementara dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemberkasan tersangka Puji Suwarsih.
“Ngadiyono tidak bisa dimintai keterangan karena sakit, dikuatkan oleh surat keterangan yang dibawa oleh pengacaranya,” ungkapnya, Rabu (6/1/2016).
Kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini menyeret tersangka Ngadiyono, warga Kepek, Wonosari dan Puji Suwarsih, warga Playen.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Gunungkidul pada akhir Maret 2015 lalu. Barang bukti yang disita dari tersangka Ngadiyono total berjumlah delapan ton pupuk bersubsidi, dengan rincian pupuk urea bersubsidi 63 sak ukuran 50 Kilogram (Kg), 51 pupuk phonska, 45 sak pupuk ZA, 28 plastik ukuran 5 kilogram pupuk urea dan setengah karung pupuk urea.
Sedangkan dari tersangka Puji Suwarni di Playen, petugas mengamankan 20 sak urea ukuran 50 kg dan 5 bungkus urea yang dikemas dalam ukuran 5 kilogram.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat No 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15/M- DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman lima tahun penjara.