SOLOPOS.COM - Abdul Mursyid (dua dari kanan) ditahan penyidik Kejari Klaten, Kamis (26/9/2019). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid, segera disidang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya pada 2015 lalu.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah menyerahkan berkas perkara Abdul Mursyid ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Klaten, Kamis (21/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah memperoleh berkas Abdul Mursyid, penuntut umum Kejari Klaten memiliki waktu 20 hari ke depan guna melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng.

Abdul Mursyid ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli, Selasa (21/5/2019) lalu. Selanjutnya, penyidik menahan eks Kepala DPU Klaten itu pada Kamis (26/9/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Hakim Kabulkan Gugatan Material Pemblokiran Rekening Polisi Solo

Saat ditahan, Abdul Mursyid menjabat sebagai staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Pemkab Klaten. Abdul Mursyid diduga telah meminta jatah ke sejumlah rekanan di Klaten yang mendapat proyek tahun anggaran 2015.

Total pungutan terkumpul senilai Rp1,1 miliar. Selain Abdul Mursyid, penyidik Kejari Klaten juga telah menetapkan Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Konstruksi Klaten, Mukhlis Mursidi, sebagai tersangka pada Oktober 2019.

Keduanya menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten. Kedua tersangka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aula SMKN 1 Miri Sragen Ambruk, 3 Siswa Jalani Operasi di RS Karima Utama Kartasura

“Hari ini [kemarin] ada penyerahan tersangka Abdul Mursyid lengkap dengan barang buktinya ke penuntut umum. Ini dalam rangka meneliti diri tersangka dan kebenaran barang bukti serta dalam rangka mempersiapkan penuntutan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, kepada Solopos.com, Kamis (21/11/2019).

Abdul Mursyid saat ini masih berstatus seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten namun sudah tidak memperoleh gaji secara penuh sejak Oktober 2019. Hal itu merupakan dampak penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Klaten.

Jika terbukti korupsi, Abdul Mursyid terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya