SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyatakan ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah di waktu mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Fery Mupahir, mengatakan penyidik Kejari Klaten masih memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Di antara saksi yang diperiksa itu ada penyedia jasa atau rekanan dan pegawai di DPU Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Penyidik baru menetapkan seorang tersangka [sejak 21 Mei 2019]. Ini masih terus didalami juga. Bisa saja nanti bertambah [jumlah tersangka]. Sepanjang penyidik memperoleh minimal dua alat buktinya. Pada prinsipnya, kami ingin menuntaskan kasus ini,” kata Fery Mupahir saat ditemui wartawan di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan, Klaten, Selasa (28/5/2019).

Fery Mupahir mengatakan tim penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Mursyid selaku tersangka kasus dugaan pungli yang dilakukan pada 2015 itu. Abdul Mursyid yang saat ini menjabat staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Pemkab Klaten diduga meminta jatah ke sejumlah rekanan hingga Rp1,1 miliar.

“Soal ditahan atau tidak ditahan, itu kewenangan penyidik. Tentu nanti ada jadwal diperiksa [sebagai tersangka]. Di situlah akan diputuskan ditahan atau tidak? Jika memenuhi syarat akan ditahan, begitu juga sebaliknya,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan tim penyidik bakal memeriksa Abdul Mursyid selaku tersangka setelah Lebaran 2019. Abdul Mursyid dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hingga Lebaran 2019, kami akan memeriksa 10 orang dari penyedia jasa. Setelah Lebaran 2019, kami agendakan memeriksa Pak Abdul Mursyid. Tapi waktu pastinya kapan? Kami belum tahu juga. Ditunggu saja,” katanya.

Terpisah, Kasubid Pendayagunaan Aparatur Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Anggara Benny K., mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejari Klaten terkait penetapan Abdul Mursyid sebagai tersangka.

“Kami belum menerima surat perintah penahanan dalam kasus itu. Sampai sekarang belum ada proses pemberhentian sementara juga karena dasarnya belum ada. Ini juga sesuai PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Abdul Mursyid belum menampakkan batang hidungnya di ruang kerjanya sejak Senin hingga Selasa (27-28/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya