SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Kasus dugaan pungutan liar (<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180716/493/928254/1-kursi-ppdb-smp-klaten-dihargai-rp2-juta-pungli" title="1 Kursi PPDB SMP Klaten Dihargai Rp2 Juta, Pungli?">pungli</a>) dengan tersangka Camat Manisrenggo, Klaten, Purnomo Hadi, dilimpahkan dari Polres Klaten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (1/10/2018).&nbsp;</p><p>Kasus ini sudah bergulir sejak tahun lalu dan Polres Klaten sudah menetapkan Purnomo Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo sejak Jumat, 28 April 2017.</p><p>Kasi Intel Kejari Klaten, Masruri Abdul Aziz, membenarkan soal pelimpahan berkas perkara dugaan pungli itu. Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejari untuk proses dakwaan.&nbsp;</p><p>Purnomo Hadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Klaten di kantornya, 27 April 2017. Dalam operasi itu polisi mengamankan uang senilai Rp300.000 yang diduga hasil pungli.&nbsp;</p><p>&ldquo;Setelah penyidikan kasus ini dikembangkan, uang yang dilibatkan dalam kasus ini menjadi Rp45 juta. Uang itu diduga hasil pungli pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo,&rdquo; kata Masruri saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Selasa (2/10/2018).</p><p>Purnomo Hadi dinilai melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tertangkapnya Purnomo Hadi menjadi kasus <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/493/911479/muncul-isu-pungli-perekrutan-perdes-di-tangkil-ini-tanggapan-camat-kemalang-klaten-" title="Muncul Isu Pungli Perekrutan Perdes di Tangkil, Ini Tanggapan Camat Kemalang Klaten">pungli</a> pertama yang berhasil diungkap Satgas Saber Pungli di Klaten.&nbsp;</p><p>&ldquo;Ini kasus pungli pertama yang berhasil diungkap di Klaten. Selanjutnya, Kejari mempersiapkan berkas-berkas untuk proses penuntutan,&rdquo; terang dia.</p><p>Pengungkapan kasus itu bermula saat Satgas Saber Pungli menerima laporan dari masyarakat ada penarikan sejumlah uang untuk pengurusan surat keterangan kehilangan sertifkat tanah di Kecamatan Manisrenggo.&nbsp;</p><p>Laporan itu disampaikan melalui program Wadul Kapolres Klaten ke nomor 082217777110, Senin, 24 April 2017. Merespons laporan itu, Satreskrim Polres Klaten menerjunkan dua petugas ke kantor Camat Manisrenggo, Kamis, 27 April 2017, pukul 8.00 WIB.&nbsp;</p><p>Di lokasi, petugas bertemu seorang perempuan yang mengaku membayar Rp300.000 untuk mengurus surat keterangan kehilangan sertifikat tanah.</p><p>Dari keterangan itu petugas lalu masuk ke ruangan Purnomo Hadi. Di ruangan kerja camat itu, petugas menemukan uang Rp300.000 terbungkus amplop putih yang diduga hasil <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180222/493/896973/pungli-klaten-lurah-pasar-jeblog-jadi-tersangka-pungutan-liar-kepada-pedagang" title="PUNGLI KLATEN : Lurah Pasar Jeblog Jadi Tersangka Pungutan Liar kepada Pedagang">pungli</a>.&nbsp;</p><p>Selain itu, petugas juga mengamankan buku registrasi berisi 144 permohonan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dan kepengurusan sertifikat tanah lainnya.</p><p>Satreskrim Polres Klaten lalu menetapkan Purnomo Hadi sebagai tersangka kasus dugaan pungli pada Jumat, 28 April 2017. Hingga 29 Mei 2017, Polres Klaten memeriksa setidaknya 110 saksi mulai dari pegawai di lingkungan Kecamatan Manisrenggo dan masyarakat umum.&nbsp;</p><p></p><p></p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya