SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pungli alsintan jilid II Sragen, Supriyanto, dibawa dari Kantor Kejari ke LP Sragen, Kamis (6/2/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Supriyanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pungutan liar atau pungli bantuan alat mesin pertanian atau alsintan jilid II, mengembalikan uang Rp35 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Adapun total uang hasil pungli yang harus dikembalikan oleh warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu mencapai Rp59 juta. Dengan begitu, pria yang juga tercatat sebagai pengurus DPC PDIP Sragen itu masih harus mengembalikan Rp24 juta kepada Kejari Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan Supriyanto mengembalikan uang Rp35 juta pada Rabu (22/4/2020).

Adapun total uang hasil pungli yang harus dikembalikan oleh kedua terdakwa yakni Supriyanto dan Agus Tiyono, seorang perangkat Desa Tanggan senilai Rp118 juta.

Salah Gunakan Jabatan di Pilkada, Sekda Sukoharjo Kena Sanksi

Dalam hal ini, Agus Tiyono sudah mengembalkan Rp59 juta sehingga ia sudah tidak punya kewajiban mengembalikan uang. Kekurangan senilai Rp24 juta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Supriyanto.

“Total hasil pungli itu senilai Rp118 juta. Kerugian hasil pungli itu dibagi dua sehingga masing-masing punya kewajiban mengembalikan Rp59 juta,” terang Agung Riyadi kepada Solopos.com, Sabtu (25/4/2020).

Kepada Agung Riyadi, Supriyanto berjanji akan mengembalikan kekurangan senilai Rp24 juta. Agung berharap pengembalian uang itu bisa dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pengembalian 100 persen dari kerugian akibat pungli Alsintan di Sragen itu, kata Agung, bisa meringankan tuntutan kepada kedua terdakwa.

“Kasihan kelompok tani yang ditarik pungli. Dalam situasi seperti ini, kelompok tani sangat butuh uang mereka. Nantinya uang bisa kami kembalikan kepada semua kelompok tani setelah inkracht,” papar Agung.

Bocah 10 Tahun di Klaten Positif Covid-19 Setelah Saudaranya Pulang Dari Malaysia

Pengembalian kerugian akibat pungli itu menandakan bila kedua terdakwa punya iktikad baik yang bisa mempengaruhi berat tidaknya tuntutan. Sidang dengan agenda pembacaan tututan sendiri sempat tertunda selama dua pekan. Agung berharap sidang itu bisa digelar pada pekan depan.

Pungli Alsintan Sragen Jilid I

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan pungli bantuan alsintan Sragen jilid I yakni Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2019.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa dan denda senilai Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.

Xiaomi Redmi Note 9 Series Rilis Virtual Hari Ini

Sudaryo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Alsintan di Dinas Pertanian Sragen, sementara Apri merupakan tenaga harian lepas (THL) pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT).

Tujuh Kelompok Tani Korban Pungli Alsintan Jilid II

  1. Tani Temen, Kecamatan Gesi Rp15 juta
  2. Sido Luhur, Kecamatan Gesi Rp20 juta
  3. Tani Raharjo, Kecamatan Gesi Rp15 juta
  4. Tani Mulyo, Kecamatan Gesi Rp25 juta
  5. Tani Makmur, Kecamatan Gesi Rp15 juta
  6. Tani Maju, Kecamatan Gesi Rp15 juta
  7. Sedyo Mulyo, Kecamatan Mondokan Rp13 juta

Sumber: Kejari Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya