SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Sragen datang ke Kejari Sragen untuk menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus alsintan jilid II, Kamis (6/2/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Penyidik Satreskrim Polres Sragen menyerahkan dua tersangka dan berkas barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020).

Dua tersangka yang diserahkan ke Kejari itu Agus Tiyono, perangkat Desa Tanggan, Gesi, dan Supriyanto, warga Puro, Karangmalang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Supriyanto yang diketahui sebagai pengurus partai politik itu datang bersama penyidik Polres Sragen langsung masuk ke ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi. Sementara Agus Tiyono mengenakan masker masuk ke ruangan belakangan bersama jaksa.

Parkir Paralel di Jl. Honggowongso Solo Rugikan Jukir

Kedua tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing. Supriyanto didampingi penasihat hukum Sragen, Henri Sukoco, sedangkan Agus Tiyono didampingi penasihat hukumnya, Mugiyono.

Henri Sukoco, saat ditemui wartawan di depan ruang Kasi Pidsus Kejari Sragen, menjelaskan bukti-bukti atas kasus tersebut berupa kuitansi.

Dia menjelaskan ada enam kelompok tani (Poktan) di Gesi mendapat bantuan alsintan lewat dua tersangka tersebut. Dia mengatakan uang yang diterima dua tersangka itu sebenarnya merupakan uang tanda terima kasih.

Stok Bawang Putih di Solo Aman Meski Impor dari Tiongkok Mandek Akibat Corona

“Alurnya uang dari Poktan diterima Agus Tiyono dan sebagian diberikan kepada Supriyanto. Misalnya, Agus menerima Rp10 juta maka yang diserahkan ke Supri Rp5 juta. Kalau Agus menerima Rp7 juta maka yang dikasih ke Supri Rp3 juta atau Rp4 juta. Kalau total uang yang diterima Supri hanya Rp18 juta, itu ada sebagian yang menggunakan istilah utang. Kalau tidak salah utangnya hanya Rp5 jutaan,” ujar Henri.

Henri tak mengetahui secara pasti uang yang diterima Agus.

Dia mengatakan enam Poktan yang menerima traktor itu sebenarnya sudah masuk dalam daftar penerima bantuan di dinas. “Kalau tidak masuk daftar di dinas ya mungkin tidak dapat bantuan juga. Supri menerima uang itu setelah bantuan traktor diterima Poktan," kata dia.

Terdampak Penutupan Purwosari Solo, Pelaku Usaha Lakukan Ini

Henri mengungkapkan peran Supriyanto hanya menghubungkan ke pemberi bantuan, yakni dari dana aspirasi DPR RI.

Dia mengatakan posisi Agus yang berhubungan dengan poktan di wilayah Gesi. Dia menjelaskan bantuan itu diberikan pada 2016-2017 dan hampir bersamaan dengan pemberian bantuan alsintan tahap I.

Saat ditanya soal keterangan kalau tidak memberi uang tidak dapat bantuan secara tidak langsung dibantah Henri. Dia mengatakan Agus menerima uang dari Poktan setelah bantuan turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya