SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong> — Lima terdakwa <a title="Kasus Perusakan Fasilitas PT RUM Sukoharjo Disidang di Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/490/914372/kasus-perusakan-fasilitas-pt-rum-sukoharjo-disidang-di-semarang">kasus perusakan</a> fasilitas pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018).</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Berdasarkan pantauan <em>Semarangpos.com</em>, persidangan itu dijaga ketat aparat kepolisian. Hal itu dilakukan aparat kepolisian lantaran membeludaknya massa yang hadir.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Sidang vonis dengan terdakwa M. Hisbun Payu alias Is, Sutarno, Brilian, Sukemi, dan Kelvin itu digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Semarang. Sejak masuk lingkungan PN Semarang, sejumlah aparat kepolisian dan petugas pengadilan sudah memeriksa secara ketat pengunjung yang ingin masuk.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Di ruang <a title="Berkas 2 Tersangka Kasus PT RUM Sukoharjo Sudah di PN Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/490/916573/berkas-2-tersangka-kasus-pt-rum-sukoharjo-sudah-di-pn-semarang">sidang</a>, polisi juga tampak berjaga-jaga di depan. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum sidang dimulai ratusan warga dari Nguter, Sukoharjo, dan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Sukoharjo Melawan Racun (Samar) sudah berdatangan ke PN Semarang.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Meski demikian, banyak warga yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena sudah terisi penuh. "Kami kecewa enggak boleh masuk. Sudah jauh-jauh datang ke sini enggak bisa masuk," ujar salah seorang anggota Samar, Panji, saat berbincang dengan <em>Semarangpos.com</em> di lokasi persidangan.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Sigit Hariyanto, itu Is dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Sutarno dan Brilian, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Ketiganya dianggap melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang <a title="Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus PT RUM Sukoharjo" href="http://semarang.solopos.com/read/20180607/515/921039/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-pt-rum-sukoharjo">perusakan </a>barang milik orang lain. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Pada sidang yang digelar pekan lalu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo menuntut Is, Sutarno, dan Brilian dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun enam bulan, empat tahun, dan empat tahun.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">"Saya tetap kecewa dengan putusan hakim. Enggak masuk akal. Kemarin tuntutannya Pasal 170, sekarang berubah, yang dipakai Pasal 406. Saya juga kecewa karena dianggap telah main hakim sendiri," beber Is yang masih berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta itu.</span></p><p><span style="font-size: 14pt;">Sementara itu, sidang terhadap dua terdakwa lain yang juga dituduh melakukan perusakan, Sukemi dan Kelvin, hingga berita ini diunggah masih berlangsung. Sidang kedua terdakwa yang juga diduga melakukan pembakaran saat demo di pabrik PT RUM Sukoharjo, akhir Februari lalu, itu juga dikawal ketat aparat kepolisian.</span></p><p>&nbsp;</p>

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya