Solopos.com, TANGERANG — Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait praktik prostitusi anak di hotel miliknya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya hanya menyatakan Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

 

Layar elektronik menayangkan sidang putusan kasus prostitusi dengan tersangka Cynthiara Alona secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). (Antara/Fauzan)

 

Seperti diketahui, Artis Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan prostitusi online setelah ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (18/3/2021) lalu. Penangkapan Cynthiara Alona bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah hotel di Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (16/3/2021) malam. Hotel itu diketahui milik Cynthiara Alona.

 

Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait praktik prostitusi di hotel miliknya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). (Antara/Fauzan)

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya hanya menyatakan Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. (Antara/Fauzan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi